Seorang Guru Besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, terjerat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan tersebut mengakibatkan pihak universitas memutuskan untuk membebastugaskan Edy Meiyanto dan rencana untuk memberikan sanksi pemecatan dalam waktu dekat.
Kasus ini telah bergulir sejak sekitar tahun 2023 dan dilaporkan kepada universitas pada tahun 2024. Tindakan tersebut kemudian ditelusuri oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.
Pengungkapan Kasus
-
Waktu Pengungkapan: Sekitar tahun 2024.
-
Jumlah Pemeriksaan: Melibatkan 13 saksi dan korban.
-
Pelanggaran: Melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Tindakan Universitas
-
Pimpinan fakultas menyampaikan dugaan kekerasan seksual oleh Edy Meiyanto kepada pihak universitas.
-
Berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor UGM menyatakan sanksi sedang sampai berat, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Meskipun detail kasusnya belum diungkap secara menyeluruh, tindakan universitas dalam menindaklanjuti laporan tersebut menegaskan komitmen dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.