Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Y (21 tahun), ditangkap oleh polisi saat sedang melakukan patroli di Jakarta Timur. Y tertangkap dengan senjata api yang diduga digunakannya dalam aksi kejahatan.
Penangkapan dan Penemuan Senjata Api
-
Waktu dan Lokasi: Penangkapan terjadi pada dini hari Senin, 24 Maret 2025, di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar.
-
Kronologi: Polisi, yang sedang dalam patroli skala sedang, melihat Y sedang dikejar. Mereka segera mengejar dan berhasil menangkapnya.
-
Senjata Api: Y diketahui sering menggunakan senjata api saat kepergok mencuri motor. Senjata api rakitan yang diduga miliknya disita beserta amunisi.
Tindakan Hukum
-
Hukuman: Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
-
Tersangka Kabur: Tiga teman Y berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran.
-
Pemeriksaan Lanjutan: Senjata api yang disita akan diuji balistik untuk kejelasan lebih lanjut.
Meski tiga teman Y melarikan diri, polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap mereka.