Polisi menangkap sekeluarga yang terlibat dalam pengeroyokan dan penelanjangan terhadap seorang wanita berinisial R (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian tersebut telah menarik perhatian setelah direkam oleh warga sekitar dan menjadi viral di media sosial.
Detail Kejadian
-
Tersangka:
-
Ibu: K (42 tahun)
-
Anak-anak: EWH (21 tahun), VS (22 tahun), BDP (22 tahun), CDK (16 tahun)
-
Pasal Hukum: Mereka dijerat berdasarkan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan.
-
Kasus ditangani oleh: Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman.
Latar Belakang
Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan karena korban diduga berselingkuh dengan suami dari salah seorang tersangka.
Tindak Lanjut
-
Status Tersangka: Sudah ditahan, namun bagi tersangka yang masih di bawah umur, CDK (16 tahun), ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari ayahnya.
-
Investigasi: Pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Suami korban juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Keterangan Resmi
AKP Lukman menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam, meskipun dugaan utama bermula dari rasa cemburu akibat perselingkuhan.